Komisi II DPRD Samarinda Dorong Perda Baru untuk Penataan Pasar dan Pengendalian Pasar Tumpah

Foto: Pasar Tumbah di Samarinda. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Masalah pasar tumpah dan banyaknya lapak kosong di pasar tradisional menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Samarinda. Guna mengatasi persoalan yang berdampak pada ketertiban dan efektivitas pasar, Komisi II mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur penataan pasar secara menyeluruh.

Wacana tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda yang digelar Selasa, 1 Juli 2025, di Gedung DPRD Samarinda.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk menggali kendala dan rencana penataan pasar dari pihak eksekutif, sekaligus menyamakan langkah menuju solusi konkret.

“Kami ingin menyerap langsung informasi dari dinas terkait kendala di lapangan. Itu penting sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan dan rumusan regulasi yang tepat sasaran,” kata Rusdi, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan utama yang mencuat adalah masih banyaknya kios kosong di pasar resmi. Menurut Disdag, kondisi ini terjadi karena sebagian pedagang memilih berjualan di tepi jalan atau area pasar tumpah yang kian menjamur dan sulit dikendalikan. Ada pula pedagang yang berhenti beraktivitas karena lesunya perdagangan.

Selain itu, wacana pengembangan pasar-pasar baru juga dibahas, mengingat potensi dampak negatif bila tidak diatur dengan matang sejak awal.

Komisi II memandang pentingnya sebuah regulasi khusus dalam bentuk Perda yang mengatur tatanan pasar secara komprehensif. Hal ini meliputi pasar tradisional, pasar modern, hingga keberadaan pasar tumpah yang sering kali menimbulkan kemacetan dan menurunkan fungsi pasar resmi.

“Rencana Perda ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, terorganisir, dan memberi kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat,” ungkap Rusdi.

Rusdi menambahkan, jika penataan pasar dapat dilakukan secara konsisten dan terarah melalui regulasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih efisien.

“Pasar yang tertib tidak hanya membuat aktivitas jual beli lebih nyaman, tapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemasukan daerah,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *