
Paser, Kaltimedia.com – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Baling Seleloi, Gedung DPRD Paser, pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, bersama Wakil Ketua II, Hendrawan Putra. Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, hadir langsung untuk menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Wabup Ikhwan mengungkapkan bahwa Kabupaten Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menjadi pencapaian ke-12 secara berturut-turut. Capaian ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Empat fraksi di DPRD, yakni PKB, Golkar, Demokrat, dan Nasdem turut memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda tersebut. Wabup Paser menyampaikan apresiasi atas kontribusi setiap fraksi dan menegaskan bahwa seluruh pertanyaan serta saran yang disampaikan telah dijawab secara rinci.
“Masukan dari fraksi-fraksi sangat berarti bagi kami sebagai bahan evaluasi demi peningkatan pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang, terutama untuk mendukung terwujudnya visi Paser Tuntas yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera,” jelas Ikhwan.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan sejumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024, termasuk Rp2,7 miliar dari rekening tambahan penghasilan karena keterlambatan pencairan tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat pula SiLPA pada belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp46 miliar, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp10,8 miliar, serta belanja hibah untuk operasional satuan pendidikan (BSOP) sebesar Rp4,1 miliar.
Menurutnya, perbedaan pencatatan pada beberapa nomenklatur menjadi penyebab tidak maksimalnya penyerapan anggaran.
“Kami sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pos anggaran yang sebenarnya termasuk pendapatan, namun tercatat dalam belanja dan lain-lain,” terangnya.
Ikhwan berharap, setelah melalui proses pembahasan oleh DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini dapat segera disetujui dan menjadi dasar pembenahan ke depan.
Raperda yang diajukan Pemkab Paser ini memuat tujuh dokumen utama, yaitu: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. (Dy)
Editor : Ang





