
Bandung, Kaltimedia.com – Kasus korupsi di lingkungan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan dari PT Migas Utama Jabar (MUJ). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan adalah Begin Troys (BT), mantan Direktur PT MUJ; Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022; serta Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia. Penahanan dilakukan guna mendalami keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang bermasalah secara hukum.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan pers, Jumat (20/6/2025).
Irfan menjelaskan, perkara ini bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Dana tersebut merupakan bentuk kompensasi dari proyek kilang minyak di wilayah Pantura Jawa dan sejak 2017, PT MUJ telah mengelola total dana sekitar Rp 800 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian dialokasikan kepada PT ENM, anak usaha yang juga berada di bawah naungan MUJ.
Dalam pengelolaannya, PT ENM menjalin kerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang juga merupakan rekanan dari anak perusahaan Pertamina. Namun proyek ini ternyata dijalankan secara ilegal karena tidak mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja.
“BT selaku Direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak keberatan (non-objection letter) tertanggal 15 Juli 2022 untuk kerja sama tersebut, padahal surat itu diterbitkan tanpa kajian bisnis yang matang,” jelas Irfan.
Akibatnya, proyek yang dijalankan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan PT SDI tidak melanjutkan kewajiban pembayarannya kepada PT ENM. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Penyidik kini menelusuri aset milik para tersangka dan membuka peluang adanya tersangka baru.
“Kami masih terus mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mengembangkan perkara ini. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya. (Ang)





