
Jakarta, Kaltimedia.com — Pemerintah kembali menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai milik TNI atau Polri. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, Rabu (19/6/2025).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Seragam TNI dan Polri tidak boleh diserupakan atau ditiru oleh pihak mana pun, termasuk ormas. Hal itu bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bahkan merusak wibawa institusi negara,” ujar Bahtiar.
Menanggapi hal tersebut, organisasi Pemuda Pancasila (PP) menyatakan bahwa mereka tidak merasa seragamnya menyerupai TNI atau Polri.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa ormasnya tidak melanggar aturan.
“Mana ada seragam kami mirip TNI atau Polri? Seragam kami punya identitas sendiri, dan sudah dipakai puluhan tahun,” kata Razman saat dihubungi, Kamis (20/6).
Ia menambahkan, PP selalu bersikap kooperatif jika ada klarifikasi dari aparat, namun tetap mempertahankan identitas organisasinya.
Razman juga mengingatkan bahwa pelarangan semacam ini harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. “Kalau mau tertibkan, ya semua ormas harus diperlakukan sama. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Isu ini kembali mencuat setelah sejumlah kejadian yang melibatkan ormas berseragam dengan tampilan menyerupai aparat, memicu kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan atribut dan otoritas.
Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti ormas yang melanggar aturan terkait simbol dan atribut negara.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa simbol-simbol kenegaraan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (Ang)





