Kejagung Sita Aset Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Migas, OTM Dikelola Pertamina

Foto : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak. Sumber : Istimewa.
Foto : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak. Sumber : Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung RI kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi sektor energi. Kali ini, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menyita sejumlah aset strategis milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari saudagar minyak ternama Riza Chalid.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Aset-aset ini kami sita berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 Tahun 2024 dan Nomor 157 Tahun 2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).

Adapun aset yang disita mencakup dua bidang tanah:

  • Satu bidang seluas 31.921 m² (SHGB No. 119)
  • Satu bidang seluas 190.694 m² (SHGB No. 32)

Di atas lahan ini berdiri infrastruktur penting seperti:

  • 21 tangki penyimpanan BBM berbagai kapasitas
  • Dua jetty (dermaga khusus kapal BBM)
  • Sebuah SPBU aktif bernomor 34.42414

Menurut Harli, penyitaan ini penting karena aset-aset tersebut diduga merupakan sarana, hasil, atau memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Barang atau benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan,” tegas Harli.

Namun Kejagung memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak akan mengganggu distribusi energi nasional. Untuk itu, pengelolaan sementara seluruh operasional PT OTM diserahkan kepada anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.

“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak yang melayani sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi OTM harus tetap berjalan,” ungkap Harli.

Seluruh kegiatan OTM kini diawasi oleh penyidik dan dikelola melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI demi menjaga stabilitas dan kepentingan publik. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *