DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Informal

Foto: Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Harminsyah.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah memperkuat upaya perlindungan terhadap para pekerja sektor informal melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai mendesak, terutama dalam menyikapi berbagai kasus pelanggaran hak pekerja yang masih marak terjadi.

Hal tersebut ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda yang digelar di lantai 2 ruang rapat utama, pada Senin (26/5/2025).

Ketua Pansus IV Harminsyah, menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk menjangkau pekerja di luar sektor formal, seperti pekerja rumah tangga (PRT) dan pelaku usaha di sektor UMKM.

“Kita ingin ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian,” ungkap Harminsyah usai mempin rapat lanjutan.

Dalam revusi perda juga akan mencantumkan ketentuan khusus terkait dana jaminan dari perusahaan, terutama yang bergerak di sektor konstruksi. Ketentuan ini dirancang sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi wanprestasi perusahaan yang dapat merugikan hak-hak pekerja.

Menurut Harminsyah, sudah terlalu banyak kasus perusahaan proyek sementara yang gagal menyelesaikan tanggung jawabnya. Salah satunya kasus di Teras Samarinda yang menjadi catatan hitam karena gaji pekerja tidak dibayarkan setelah perusahaan proyek angkat kaki.

“Kita tidak ingin kejadian serupa terus terulang. Harus ada sistem perlindungan yang jelas, termasuk jaminan dana dari perusahaan sejak awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia fungsi pengawasan atas pelaksanaan perda yang direvisi akan diperkuat. DPRD akan terus aktif memantau implementasinya di lapangan dan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja untuk menindak pelanggaran yang ditemukan.

Harminsyah juga menggarisbawahi pentingnya peran semua pihak baik eksekutif, legislatif maupun masyarakat dalam memastikan aturan baru ini benar-benar diterapkan secara adil.

“Revisi perda ini bukan sekadar produk hukum, tapi harus menjadi instrumen perlindungan riil bagi para pekerja,” ujarnya.

Ia berharap regulasi yang sedang dibahas ini menjadi tonggak baru bagi Samarinda dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan sosial, khususnya di tengah pertumbuhan sektor informal yang makin pesat.

“Keadilan bagi tenaga kerja tidak boleh ditunda. Ini tanggung jawab bersama,” pungkas Harminsyah. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *