Ibu Rumah Tangga Kedapatan Jual Sabu

Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial MT (39) diamankan pihak Polsek Balikpapan Timur lantaran dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. MT ditangkap pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.30 Wita

BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial MT (39) diamankan pihak Polsek Balikpapan Timur lantaran dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. MT ditangkap pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.30 Wita, di kediamannya Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah MT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 4,36 gram, dua sendok plastik untuk alat ukur, satu timbangan digital, satu handphone, buku rekap, satu bendel plastik bening, dan dompet,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, Senin (27/5/2024).

Saat ini, MT masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kepada masyarakat, jajat mengimbau untuk tidak mudah tergoda dengan rayuan dan tipu daya para pelaku kejahatan narkotika.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ucapnya

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun menambahkan, Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur.

“Mari bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” serunya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *