
Tenggarong, kaltimedia.com – Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Kukar nyatakan agar segera realisasi program Rp 50 Juta per RT pada Tingkat Kelurahan. Akan tetapi, pengalokasian program tersebut masih menunggu penerbitan Surat Keputusan dari Bupati.
Melalui pernyataannya, Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pada tahun 2023 penganggaran program akan langsung ditujukan ke kelurahan, agar memiliki implementasi yang sama seperti di desa. Program Rp 50 Juta per RT ini akan langsung dilaksanakan oleh masing-masing kelurahan.
“Sebelumya anggaran Rp 50 juta per RT berada di Kecamatan. Tapi Bupati ingin anggaran itu langsung di Kelurahan, sehingga sama dengan RT yang ada di Desa,” tutur Arianto
Arianto juga mengatakan untuk tingkat desa sudah memasuki tahap finalisasi, namun program ini masih menunggu finalisasi petunjuk teknis (juknis) dari tingkat kelurahan agar program ini dapat dilaksanakan secara bersamaan.
“Kalau sudah keluar SK-nya nanti segera kita realisasikan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan RT,” ujarnya.
Realisasi tahun ini akan diarahkan pada pengadaan smartphone android untuk masing-masing RT sebagai bantuan untuk pendataan Adminduk masyarakat miskin.
“Kami pastikan teknis realisasi dan pembelanjaan dana akan dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing RT”, tutup Arianto.





