Dishub Samarinda Edarkan Surat Terkait Pengelolaan Parkir Pada Parkir Otonom

Dishub Samarinda Edarkan Surat Terkait Pengelolaan Parkir Pada Parkir Otonom

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, mengeluarkan surat edaran Nomor 500.11.1/348/100.05 perihal Peringatan Terkait Pengelolaan Parkir Pada Parkir Otonom, dalam upaya menertibkan pelaksanaan standarisasi pelayanan fasilitas dan tata kelola parkir.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menerangkan, bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, guna mensukseskan Program Smart City Plus Kota Samarinda.

“Arahan dari Pak Wali Kota kita rapatkan semua, nanti melalui koordinatornya Pak Barus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jadi semua tertib adminstrasi,” tuturnya pada Selasa, (23/4/2024).

Dalam surat edaran tersebut, ditujukan kepada Pengelola Perparkiran Pusat Perbelanjaan/Mal, Rumah Sakit dan Hotel di wilayah Kota Samarinda untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan standar usaha perparkiran di lingkungan parkir masing-masing.

“Segala standar teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2021, kemudian 17 tahun 2021, 76 tahun 2021, semua parkir yang otonom-otonom yang bersifat dari pihak swasta diwajibkan non tunai 100 persen per 1 Juli 2024,” sampainya.

Pihaknya menekankan kepada pengelola parkir of street di Tempat Pusat Perbelanjaan/Mal, Rumah Sakit dan Hotel di wilayah Kota Samarinda agar melaksanakan aturan sebagai berikut;

  1. Melengkapi persyaratan perizinan standar usaha bagi pelaksana perparkiran yakni wajib memiliki izin KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Diluar Badan Jalan/Offstreet, apabila tidak memiliki maka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan parkir dan dilarang mengambil hasil pungutan parkir.
  2. Seluruh pihak penyedia gedung parkir yang menyelenggarakan pungutan jasa parkir wajib melengkapi persyaratan usaha perparkiran dan penyediaan fasilitas pelayanan parkir sesuai standar dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 sehingga Surat Keputusan DPMPTSP Kota Samarinda tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Mal/Rumah Sakit/Hotel dinyatakan tidak berlaku karena tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tersebut.
  3. Penetapan tarif parkir di Pusat Perbelanjaan/Mal, Rumah Sakit dan Hotel wajib disesuaikan dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Parkir.
  4. Semua Pengelola Parkir Tempat Pusat Perbelanjaan/Mal dilarang mengelola/ menyediakan vallet parkir karena belum terdapat aturan maupun izin dalam pengelolaan parkir tersebut, maka bagi pengelola parkir yang sudah melaksanakan vallet parkir wajib ditutup/dihentikan.
  5. Menerapkan sistem pembayaran Non Tunai secara 100% dan dilarang menerima pembayaran tunai.

Diharapkan kepada seluruh Pihak pengelola parkir di Pusat Perbelanjaan/Mal, Rumah Sakit dan Hotel agar segera melaksanakan tindak lanjut di atas paling lambat tanggal 30 April 2024.

“Diminta ke seluruh operator mensosialisasi seratus persen cashless per 1 Juli 2024,” tandasnya.

Apabila tidak dilaksanakan, maka kegiatan pengelolaan perparkiran wajib dihentikan dan dari Pemerintah Kota Samarinda akan menyegel tempat usaha parkir tersebut sampai persyaratan dan tindak lanjut tersebut dilaksanakan. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *