Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Penuhi Hak Suaranya Sebagai DPTb

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Penuhi Hak Suaranya Sebagai DPTb

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, penuhi hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 yang berada tidak jauh dari Kantornya, tepatnya di Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu, (14/2/2024) pagi.

Meskipun telah dilantik sebagai Pj Gubernur sejak Oktober 2023 lalu, namun identitas kependudukan atau KTP-nya masih daerah asal, yakni DKI Jakarta. Kendati demikian, ia tetap memenuhi hak sebagai warga negara untuk menyalurkan suara. Namun ia hanya dapat memilih calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI.

Ia membenarkan bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena masih mengemban tugas di Kalimantan Timur. Melalui skema pemilihan tambahan tersebut, membuatnya tidak dapat mencoblos calon legislatif, baik di tingkat RI, provinsi, maupun kota.

“Hari ini saya baru selesai melaksanakan hak konstitusi saya sebagai warga negara Republik Indonesia, melakukan pencoblosan. Karena saya masuk ke dalam daftar pemilih tambahan, karena saya punya KTP Jakarta. Jadi saya di sini cuma untuk melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” ungkapnya.

Ia turut mengimbau agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, untuk datang segera ke TPS dan menyalurkan hak suaranya.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Timur, mari berbondong-bondong ke TPS menggunakan hak pilih anda, ini adalah saatnya anda menentukan kemajuan bangsa ini kedepan,” pungkasnya. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *