Polres Berau Tangkap Pelaku Kasus Illegal Logging

Satreskrim Polres Berau meringkus satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (26/1/2024) lalu. (Tribratanews.kaltim.polri.go.id)

BERAU – Satreskrim Polres Berau meringkus satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Diungkapkan Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan, pihaknya saat itu mendapatkan informasi terkait adanya satu truk yang diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut, tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau, dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju lokasi keberadaan truk tersebut.

“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi,” ungkapnya dalam press rilis yang berlangsung, Rabu (31/1/2024).

Jelasnya lagi, bahwa truk tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial A. Untuk penyelidikan lebih lanjut, truk serta sang pengemudi diamankan di Mapolres Berau.

“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” katanya.

Dari keterangan A, kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan didapati satu tersangka yang merupakan pemilik kayu.

“Tersangka berinisial H berusia 36 tahun,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. Di mana, dalam truk itu terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur.

“Total 6 kubik,” tegasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancamanan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *