
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Warga Simpang Pasir, Kecamatan Palaran mengeluhkan kebisingan yang timbul akibat aktivitas sebuah Pabrik pencacah plastik sejak September 2023. Hal ini berbuntut panjang setelah melalui proses laporan pada pihak Polresta Samarinda, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Saat ini warga mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda atas permasalahan tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilakukan atas keluhan warga tersebut melibatkan perwakilan warga RT 21, pihak Perusahaan dan DLH Kota Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 2, DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (13/12/2023).
RDP berlangsung alot dan sempat terjadi perdebatan, antara pihak perusahaan yang merasa telah memiliki izin berupa Online Single Submission (OSS) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh DLH Kota Samarinda. Sementara warga merasa pada mediasi terakhir yang dilakukan oleh DLH Kota Samarinda tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
Belum lagi, pihak perusahaan dianggap tidak berpartisipasi pada kepentingan warga sekitar. Permasalahan ini juga berkaitan dengan optimalisasi pengawasan DLH Kota Samarinda dalam memberikan izin.
Sebelumnya, hasil dari mediasi Perusahaan diminta membuat dinding kedap suara di dalam pabrik agar tidak terdengar ke pemukiman, namun setelah dipasang tetap terdengar. Dibantu dengan pihak ketiga, DLH melakukan tes kebisingan dan benar masih terdengar pada jarak tertentu.
Ketua RT 21, Kelurahan Simpang Pasir, Sulistiyono mengatakan, konflik ini telah terjadi berlarut-larut sejak awal Juli. Pihaknya telah melakukan protes langsung ke pihak perusahaan dan telah melakukan mediasi baik di tingkat RT maupun kelurahan.
“Mereka sudah berdiri dua tahun, baru tahun kemarin komplain, kami sudah cukup bersabar,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas warga bekerja mengurusi kebun, sehingga tidak memiliki waktu pasti untuk beristirahat. Terkadang, sebelum jam 12 sudah kembali dari kebun dan ingin beristirahat.
Namun akibat kebisingan dari perusahaan mereka sangat terganggu. Terlebih letak perusahaan sangat dekat dengan pemukiman, menurutnya daerah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda merupakan daerah pemukiman, bukan daerah industri.
“Permasalahannya memang kawasan pemukiman makanya kami berani sampai ke komisi III, seandainya itu kawasan industri, mungkin kita nggak bisa menuntut karena itu sudah ranah mereka,” sampainya.
Selain kebisingan, pihaknya juga menyayangkan terkait hubungan sosial yang kurang dibangun oleh pemilik perusahaan. Menurutnya perusahaan tidak dapat membangun hubungan emosional yang baik dengan warga setempat, pihaknya juga belum menerima kompensasi apa pun dari pihak perusahaan.
“Mereka kurang tepat, harusnya sebelum mendirikan perusahaan di sebuah pemukiman, hubungan emosional dengan warga dibangun,” tambahnya.
Sementara itu, Pemilik Perusahaan Pencacah Plastik, James mengatakan pihaknya menduga warga bermasalah perihal kebisingan dan limbah air. Namun pihaknya telah menjalankan perusahaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku hingga permasalahan ini menemui titik terang.
Ia berharap pihaknya mendapatkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Pada satu sisi dirinya tidak tinggal di tempat tersebut, sehingga tidak terlibat dalam kerja bakti seperti yang dikeluhkan warga. Namun menurutnya tidak semua warga yang bermasalah dengan pihaknya, kemudian pihaknya juga seringkali memberikan bantuan sosial.
“Masalah kerja bakti, ini kami tidak turun lapangan, karena saya tidak tinggal disana. Di satu sisi bantuan kami ada, tak perlu kami sebutkan,” tutur James.
Menanggapi permasalahan yang terjadi, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan pihak perusahaan baru saja melengkapi persyaratan tersebut setelah terjadi masalah sehingga perlu adanya evaluasi. Hasil dari mediasi yang panjang ini sebenarnya telah direkomendasikan, tetapi pihak warga masih merasa dirugikan atas beroperasinya perusahaan.
“Bukan kita juga curiga dengan pihak pemerintah, ternyata sudah semua diambil solusi itu. Teman-teman masyarakat juga masih merasa dirugikan, walaupun dilengkapi semua itu yang kita telusuri berarti ada sesuatu disini,” tutur Angkasa.
Ia menyampaikan, pihaknya berharap masyarakat mendapatkan solusi terbaik. Bahkan masyarkat juga mengaitkan dengan RTRW Kota Samarinda, di mana daerah tersebut bukan daerah industri.
Jika masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai pihaknya harus menindaklanjuti segera. Pihaknya akan segera meninjau lokasi tersebut.
“Perusahaan yang ada di tengah-tengah pemukiman tidak boleh,” serunya. (As)



