Cekcok Uang 60 Ribu Buat Beli Miras, Remaja di Kubar Bunuh Temannya

Press release kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Oktober 2023 oleh Polres Kubar. (Tribratanews.kaltim.polri.go.id)

KUBAR – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu di Kampung Intu Lingau, RT. 05 Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kubar.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yakni remaja berinial R (19). Diketahui R merupakan teman korban.

Pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya tidak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama RA meninggal dunia.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, motif tindakan keji tersebut lantaran pelaku yang sakit hati dikarenakan korban meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepadanya untuk membeli minuman keras sebesar Rp 60.000, dengan alasan korban tidak ikut minum minuman keras (miras).

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP : Bareng siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas jiwa orang lain, Subsider barang siapa dengan sengaja merampas jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau di penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama-lama dua puluh tahun”, jelasnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *