Budiono Mundur dari Pencalonan Wawali Balikpapan, Tersisa Nama Risti Utami

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah.

BALIKPAPAN – Pencalonan nama bakal calon wakil walikota (Bacalon wawali) Balikpapan telah ditetapkan dua nama yakni Budiono dan Risti Utami Dewi.

Namun informasi yang diterima, bahwa Budiono mengundurkan diri dari pencalonan dan berencana mengalihkan dukungan kepada Risti Utami. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah usai rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa ada surat tembusan dari PDI Perjuangan yang berisi pengalihan nama calon yang diusulkan sebagai calon wakil wali kota, yang awalnya mengajukan Budiono dialihkan kepada Risti.

“Ada informasi yang menarik bahwa saudara Budiono ternyata mengundurkan diri, dan rekomendasinya pindah kepada bu Risti,” ucapnya.

Menurutnya, karena informasi ini baru disampaikan dalam bentuk tembusan saja dan belum ada permohonan khusus dari PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD maupun Panitia Pemilihan (Panlih), maka pihaknya akan tetap melanjutkan proses sesuai dengan ketetapan awal.

“Ini baru merupakan surat tembusan saja DPP, tapi secara khusus tidak ada tembusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri atau apa. Kami tetap berpegangan pada ketetapan awal sesuai dengan nama yang dikirimkan oleh wali kota, dan dua nama itulah yang kami proses,” jelasnya.

Selain itu, untuk menyikapi persoalan ini, pihaknya sedang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan bagaimana kalau dalam proses panitia pemilihan tiba-tiba salah satu calon mengundurkan diri, apakah boleh tunggal atau dua nama lagi. Atau dua nama yang sudah diusulkan tidak boleh mengundurkan diri.

“Harusnya kalau Senin ini tidak ada masalah dari PDIP, kami sudah bisa running untuk proses pemilihannya,” terangnya.

Sesuai tahapan, seharusnya batas terakhir bagi bakal calon untuk melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan yakni pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu. Namun saat ini, pihaknya masih melakukan proses evaluasi karena memang ada beberapa syarat yang belum dilengkapi. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *