
KALTIMEDIA, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung beserta Jajaran didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari beserta jajaran Komisi I melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah Karaoke Keluarga dan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa (20/06) malam.
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan guna pengujian identifikasi dan klarifikasi Karoke Keluarga dan Hiburan Malam Kota Balikpapan, yang dilakukan bersama dengan Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Sidak tadi malam dalam rangka mengidentifikasi jenis kegiatan hiburan malam. Jadi yang mana (yang termasuk, red) karaoke keluarga, dan mana (yang termasuk, red) karaoke untuk dewasa atau umum,” ujar Andi Arif.
Menurut Andi Arif hal tersebut menjadi penting dikarenakan terdapat berbagai lapisan masyarakat sehingga diperlukan segmentasi hiburan yang tepat.

Klasifikasi jenis kegiatan hiburan malam tersebut juga berguna agar mengetahui bagaimana pemilik usaha melakukan pengelolaan keuangan, omset dan lain sebagainya sehingga para pengusaha Wajib Pajak (WP) mengetahui kewajibannya kepada negara.
“Bukan persoalan besar atau kecilnya pajak, tapi paling tidak kerjasama mereka, apakah mereka fair atau tidak untuk menampilkan berapa besar omsetnya,” lanjutnya.
Seyogyanya, lanjut Andi Arif, Bapemperda DPRD Kota Balikpapan akan terus mendukung seluruh upaya atau kegiatan usaha di Balikpapan, selama para pengusaha juga mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku di Kota Balikpapan.
Dalam kunjungan tersebut, Andi Arif dan jajaran juga menemukan puluhan botol minuman keras yang dijual bebas, tanpa ada izin penjualan minuman beralkohol.
Terkait adanya temuan miras di sejumlah tempat karaoke, Andi Arif menjelaskan, memang untuk klasifikasi miras terbagi menjadi 3 kategori, yaitu golongan A, golongan B dan ada golongan C, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/7.
Memang untuk Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan, lanjutnya, semua golongan minuman beralkohol dilarang peredarannya. Namun beberapa tempat hiburan memang sudah mengantongi izin dari pemerintah dengan sistem perizinan perdagangan minuman beralkohol melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jadi, beberapa perizinan banyak juga yang mekanismenya menggunakan mekanisme izin Pemerintah Pusat. Misalnya ada temuan, ya kami lakukan pembinaan untuk mengetahui situasinya, karena memang ada beberapa yang beralasan miras ini dari luar. Jadi konsepnya tadi malam kita lebih pada pembinaan,” tambahnya. (arh)





