Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Transaksi Ganja di Kutai Timur

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Transaksi Ganja di Kutai Timur.

Kutai Timur – Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Ruko Little Cina Blok AB5, No. 31, tepat di depan Kanto ID Express, Rabu (14/6/2023). Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim memang sudah lama melakukan pengintaian terkait transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, pada hari yang sama, aparat langsung mengamankan dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario berwarna biru. Keduanya berinisial MS (21) dan AR (20), dan ditemukan 1 bungkus plastik abu-abu berisikan jaket berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 paket berwarna silver dan 2 bungkus plastik klip berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 113,19 gram.

“Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya ganja, dua unit handphone merek iPhone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru dengan nomor plat KT 4346 JG. Semua diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucap aparat.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Maraknya peredaran narkotika di kalangan muda-mudi dirasa cukup mengkhawatirkan. Karenanya, Polda Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

(Sumber : Tribratanews.kaltim.polri.go.id)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *