Dewan Kembali Soroti Pengerjaan Proyek Jargas Yang Mengakibatkan Jalan Di Kilometer 2 Rusak

Dewan Kembali Soroti Pengerjaan Proyek Jargas Yang Mengakibatkan Jalan Di Kilometer 2 Rusak.

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti pengerjaan proyek pemasangan jaringan pipa gas Sanipa- Balikpapan. Pasalnya akibat proyek tersebut banyak jalan berlubang, retak dan menimbulkan gundukan di jalan raya.

Anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, bahwa terdapat dua hal yang mendasar pada proses pengerjaan proyek jaringan pipa gas (jargas) Sanipa-Balikpapan tersebut.

Pertama, membuat kemacetan dan membuat tatanan kota Balikpapan sedikit amburadul. Karena terimbas pengerjaan proyek pipa gas ini, sehingga berdampak pada masyarakat yang melintas di jalan Muara Rapak (Balikpapan) hingga Samboja (Kutai Kartanegara).

“Seharusnya pihak pelaksana atau kontraktor harus bisa menjaga safety. Hal ini terlihat ketika mereka (kontraktor jargas) melakukan pengeboran mulai dari kilometer 1 hingga kilometer 5 itu, safety-nya minim,” kata Oddang ketika diwawancarai wartawan, Senin (17/4/2023).

Namun, terkait adanya jalan retak, amblas dan gundukan di sejumlah badan jalan. Menurut dia, bahwa hal itu disebabkan adanya rongga akibat hasil pengeboran yang dilakukan oleh pekerja. Kemudian ditambah kendaraan yang melintas dengan tonase berat membuat pergerakan tanah terturun.

“Yang kami khawatirkan itu, seperti di depan kantor kelurahan Muara Rapak, disitu ada jalan berlubang, kemudian di kilometer 2 ada terdapat keretakan. Sehingga kita menyarankan pihak kontraktor untuk segera melakukan antisipasi,” terangnya.

“Saya juga melihat, tidak sedikit pipa induk PDAM yang mengalami kebocoran. Sehingga membuat kerawanan longsor di tepi jalan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Oddang meminta, agar pemerintah kota, melalui pihak kelurahan untuk melakukan komunikasi kepada pihak kontraktor dengan memberikan peringatan, serta menyurat ke DPRD kota Balikpapan, untuk duduk bersama mencari solusi.

“Karena saat ini, kami melihat penambalan jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor hanya sebatas seperti penambalan jalan yang ada di gang-gang,” tegasnya.

“Jadi kita harus duduk bersama, artinya bukan dilarang untuk melakukan pembangunan. Harus duduk bersama, dan dikembalikan seperti semula demi keamanan pengguna jalan,” tutupnya. (rif/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *