Pasutri di Bontang Kompak Jadi Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di Guntung, pada Selasa (21/3/2023) lalu. Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.(Tribatanewspoldakaltim)

BONTANG –  Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di Guntung, pada Selasa (21/3/2023) lalu. Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.

Polisi berhasil mengamankan 23 poket sabu atau seberat 17,85 gram.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

PR yang sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor. Saat digeledah, ditemukan 4 poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.

“Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran,” jelasnya.

Sabu itu mereka dapat lewat jasa mobil travel dari Samarinda. Mereka kini dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *