Hadir di Rapat Komisi II DPR RI, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Usul Tenaga Non ASN Diangkat Jadi PPPK

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Sumber foto: TV Parlemen

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengusulkan ke DPR RI agar tenaga non-ASN bisa diangkat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan itu dia lontarkan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).


Rudy Mas’ud meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat kebijakan agar memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus, agar dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya dan diangkat sebagai PPPK.


“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024. Harapan kami mereka bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, minimal PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi,” minta Rudy di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Usulan ini harus disampaikan. Mengingat Pemprov Kaltim sangat membutuhkan dukungan tenaga non-ASN yang selama ini sudah bekerja di OPD masing-masing.

Harum menerangkan jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini 14.365 orang. Jika dikurangi dengan proyeksi ASN yang akan pensiun pada 2030 sekitar 7.348 orang. Maka jumlah ASN tersisa hanya 7.017 orang.
“Pengadaan tahun 2024 akan diangkat sebanyak 6.889 PPPK sampai dengan tahap dua yang saat ini sedang berlangsung,” ungkap Harum.

Selanjutnya dengan formasi PPPK 9.295 orang, saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 2.306 formasi. “Sementara saat ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah masih kekurangan ASN,” tegas Harum.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Harum juga meminta pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian. Khususnya pada pengembangan dan penyediaan sarana prasarana pertanian melalui penetapan regulasi agar target ketahanan pangan 2025 dapat tercapai. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *