
JAKARTA- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini status Agnes Gracia dinaikkan menjadi status anak yang berkonflik dengan hukum.
“AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” kata Kombes Hengki, dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hengki, status Agnes Gracia tidak bisa dinaikkan menjadi tersangka, alasannya karena yang bersangkutan masih dibawah umur.
“Karena AG masih anak-anak , jadi tidak bisa jadi tersangka,” ucapnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17). Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David. Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, pacar Maria Dandy, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023.





