
JAKARTA – Kasus lucu kembali terjadi di Indonesia. Yaitu kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah.
Tersangka pun akhirnya sudah ditetapkan. Lucunya, status tersangka itu ditetapkan polisi untuk Hasya.
Pun, purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono malah bukan tersangkanya. Hal tersebut disampaikan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari dikutip dari viva.co.
Terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi. Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ujarnya.
Dari polisi terkait status tersangka ini belum bisa bicara banyak. Sebelumnya, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah tewas karena diduga jadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu, disebut Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.



