
Jakarta, Kaltimedia.com – Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa dengan Go Digital, apa pun bisa dilakukan Dinas Dukcapil dan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk semakin memajukan negeri ini, ucapnya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Go Digital sendiri merupakan sesuatu yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Layanan Adminduk Berbasis Daring, dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan sejak tahun 2020 lalu. Realisasinya adalah dengan pembaharuan dokumen kependudukan dengan penggunaan kertas HVS putih dan ber-barcode atau dengan tanda tangan elektronik sebagai media pencetakan, selaras dengan penerapan dokumen kependudukan digital.
Zudan juga meyakinkan masyarakat bahwa meski digitalisasi dokumen kependudukan hanya menggunakan kertas HVS putih dan menggunakan kode batang atau barcode saja, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas sekuriti sebelumnya.
“Seluruh dokumen kependudukan seperti biodata, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan surat keterangan pindah bisa dicetak dengan kertas putih HVS. Dan, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih dahulu agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Keuntungan dari digitalisasi dokumen kependudukan ini Salah satunya adalah karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan masyarakat dengan mudah secara mandiri di rumah atau di kantor tempatnya bekerja melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), hal ini bisa mempercepat proses layanan Adminduk dan sekaligus menghilangkan perlunya calo pengurusan serta kemungkinan pungli.
“Karena tidak bertemu fisik, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” tegas Zudan.
Masyarakat diharapkan mulai memahami urgensi serta dapat mengaplikasikan digitalisasi sejak dini, dimulai dengan mendigitalkan dokumen keluarga seperti KK. Zudan juga menghimbau untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadinya. Pasalnya, data pribadi merupakan data penting yang bisa disalahgunakan pihak lain.
Di kesempatan lain, Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita ikut mendorong adanya inovasi dalam pelayanan Adminduk bagi semua pihak.
“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk terus melakukan terobosan dan bagaimana kita berinovasi, tujuannya adalah agar layanan dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan begitu seterusnya,” ucapnya. (titi)





