Kelompok Rentan dan Penduduk Berkebutuhan Khusus akan Mendapatkan Peningkatan Pelayanan Adminduk

Sumber gambar: pch.vector – Freepik.com

Samarinda, Kaltimedia.com – Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan Adminduk bagi masyarakat masyarakat rentan. David Yama menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok rentan ada 5 golongan, yaitu penduduk korban bencana alam, sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.

Penduduk yang termasuk dalam lima kelompok ini adalah penduduk yang menjadi fokus dalam komitmen peningkatan pelayanan Adminduk. Selain kelompok rentan, masyarakat berkebutuhan khusus juga akan menjadi fokus dari peningkatan layanan Adminduk ini.

Penduduk dengan disabilitas juga akan mendapatkan pendataan agar tidak ada lagi penduduk yang tidak terjaring pelayanan Adminduk.

“No one left behind” ucap David Yama, Senin (14/11/2022).

Di tempat terpisah, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menambahkan, hal ini diperlukan agar tidak ada lagi kesenjangan pelayanan Adminduk terhadap masyarakat tanpa terkecuali.

“Kita inginkan semua masyarakat mendapatkan haknya, semua harus didata, tidak ada diskriminasi ,” tutupnya. (titi).

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *