
Samarinda – Persoalan intensif guru, menjadi perhatian kelompok anak muda. Yakni di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik, yang bertajuk Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru kota Samarinda. Kegiatan itu berlangsung di sebuah kafe di bilangan Jalan Juanda, Kamis (6/10/2022).
Narasumber diskusi publik tersebut adalah Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pembicara lainnya, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, Akademisi UINSI, Suwardi Sagama serta perwakilan Guru, Qomarallah.
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa insentif guru tidak dipangkas, dan juga tidak dihapus.
“Dari dulu nilainya Rp 700 ribu. Justru pemerintah kalau kapasitas fiskal kita memungkinkan, maka akan berusaha menaikkan insentif guru,” kata Andi Harun di acara itu.
Kendati demikian, Andi Harun tak menampik bahwa Pemkot Samarinda menghentikan pemberian insentif untuk guru ASN. Itu karena mereka telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Diinformasikan, hal tersebut termuat dalam surat edaran (SE) nomor 420/9128/100.01 yang diterbitkan pada 16 September 2022.
AH menerangkan, guru ASN tak boleh lagi menerima insentif merupakan amanat Peraturan Menristek nomor 4/2022 yang mengatur teknis pemberian tunjangan.
“Pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbud Ristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG,” jelasnya.
“Kalau insentif Rp 700 ribu seperti sebelumnya tetap kita berikan, maka guru maupun wali kota bisa berpotensi terjerat hukum,” sambung AH menegaskan.
Menyangkut keinginan Guru ASN untuk bisa mendapat hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), AH mengatakan hal tersebut akan memberi beban fiskal untuk kota Samarinda.
Untuk memenuhi insentif guru, perlu alokasi setiap bulan setidaknya Rp 24 miliar, menurutnya itu sangat berdampak pada keuangan daerah. Disamping itu PAD Samarinda dapat dibilang tidak besar.
Meski begitu, AH menegaskan bila pemberian insentif guru penerima TPG tak berbenturan dengan aturan. Dan keuangan daerah mencukupi, dirinya akan memastikan insentif tersebut tersalurkan.
Sebagai upaya menjawab keresahan guru ASN, mantan Legislatif Kaltim itu menyatakan pihaknya telah bersurat kepada pemerintah provinsi Kaltim guna memohonkan Bantuan Keuangan guna pemberian insentif.
“Usulan akan kami sampaikan Senin, 10 Oktober 2022 mendatang,” kata Andi Harun.
“Mudah-mudahan dengan surat yang kita sampaikan, kepala daerah se-Kaltim diundang untuk menyamakan persepsi, sehingga insentif guru se-Kaltim bisa sama,” tandasnya. (Lani/adv)





