Wujudkan Kesataraan Gender Dalam Adminduk, Soraya: Semua Masyarakat Punyak Hak

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.

Samarinda, Kaltimedia.com – Kesetaraan gender mungkin memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Berbagai kegiatan dan aksi dalam menuntut kesetaraan juga telah marak digaungkan oleh berbagai kelompok maupun institusi sebagai upaya untuk mewujudkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

Menurut KMK 807 Tahun 2018, konsep gender diartikan sebagai peran dan status yang melekat pada laki-laki dan perempuan berdasarkan kontruksi sosial budaya dan struktur yang ada di masyarakat.

Dengen demikian, DKP3A Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Adminduk, melakukan pendataan terhadap seluruh gender yang ada di masyarakat, baik itu laki-laki, perempuan maupun transgender.

“Dimana transgender sendiri termasuk penduduk rentan, tentu kita tetap melakukan pendataan kepada mereka,” kata Kepala DKP3A Noryani Sorayalita melalui Kabid Adminduk Sulekan, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, semua masyarakat Indonesia mendapatkan haknya yang sama. Salah satunya yaitu pendataan adminduk itu sendiri.

“Kita inginnya masyarakat kita itu semua sama mendapatkan haknya. Biasanya mereka malu-malu, jadi kita berkoordinasi dengan kelompok atau perkumpulan itu baru kita melakukan pendataan,” jelas pria yang akarab dipanggil Alex.

Kemudian, adapun transgender yang sudah operasi kelamin dan mendapatkan surat keputusan pengadilan, maka jenis kelaminnya di data dapat dirubah. Tetapi jika hanya operasi dan belum mendapatkan keputusan pengadilan, masih menganut jenis kelamin awal.

“Jadi misalnya transgender ini hanya bentuk fisiknya saja tetapi belum operasi tetap kita data sesuai yang di awal. Kecuali dia sudah melakukan operasi dan itu ada surat keputusan dari pengadilan. Misalnya ada yang sudah operasi, tapi tidak ada keputusan dari pengadilan kita tidak berani. Tetap kita data awal kan sudah data data kependudukan di awal,” paparnya. Ditanya dalam mengantisipasi kegandaan data, pihaknya pun menjelaskan dapat mengetahui jika seseorang telah melakukan perekaman elektronik. (titi/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *