
BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Katim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 81,967 gram yang disita dari dua orang tersangka, Selasa (31/10/2023).
Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Nyoman Wijana, memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Didampingi Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, serta Itwasda Polda Kaltim.
Semua proses pemusnahan yang dilakukan di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim itu turut disaksikan dua tersangka selaku pemilik barang haram tersebut.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.
“Total sabu yang dimusnahkan 81,967 gram, hasil pengungkapan dari dua tersangka yakni inisial SS dan S,” kata AKBP Nyoman Wijana kepada wartawan.
Nyoman Wijana merincikan, dari tersangka SS barang bukti yang diamankan sebanyak 20,287 gram. Telah disisihkan lima gram untuk kepentingan pembuktian perkara, sehingga yang dimusnahkan hanya 14,287 gram.
“Kemudian dari tersangka S barang bukti yang disita sebanyak 73,08 gram dan telah disisihkan untuk uji laboratorium oleh BPOM Samarinda seberat satu gram netto,” ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, maka terhadap tersangka SS dan S dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pcm)



