Wujudkan Masyarakat Inklusif di Kaltim Melalui Adminduk, Ningrum: Gerakan Ini Luar Biasa

Wujudkan Masyarakat Inklusif di Kaltim Melalui Adminduk.

SAMARINDA, Kaltimedia.com – Wujudkan masyarakat inklusif di provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan yang diiniasi oleh DKP3A dengan cara Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan. Gerakan tersebut mendapatkan apresiasi dari Direktur Pencatatan Sipil Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum.

Ningrum mengungkapkan, gerakan tersebut sangat luar biasa, dimana DKP3A Kaltim berkolabiorasi dengan seluruh stakeholder serta elemen masyrakat. Dan ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki dapat terwujud.

“Ini gerakan yang sangat luar biasa oleh DKP3A Kaltim dan masyarakat Kaltim. sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud,” katanya, Sabtu (8/10/2022).

Kemudian, ia juga menuturkan, adanya gerakan ini tidak hanya sekedar dilaksanakan. Akan tetapi sungguh-sungguh dijalankan, sehingga tidak ada lagi diskriminatif yang dialami oleh kelompok rentan.

“Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak ada diskriminatif, semua kita perlakukan sama khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat untuk tidak bersedih jika memiliki anak disabilitas, karena semua itu rezeki dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kepemilikan dokumen Adminduk tidak ada perbedaan, semua sama untuk mendapatkan hak-haknya, mulai akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, dan semua dokumen adminduk lainnya.

“Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya,” imbuhnya.

Penduduk Rentan Adminduk seperti Penyandang Disabilitas merupakan salah satu target yang harus dipastikan memiliki identitas kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya agar mendapatkan layanan publik lainnya sebagaimana mestinya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terukur, tepat dan terintegrasi.

Cara yang tepat untuk mendata penyandang disabilitas adalah dengan memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK. Antara petugas layanan dan penyandang disabilitas harus saling memastikan, agar apabila benar-benar sebagai penyandang disabilitas segera direkamkan jenisnya.

“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental/jiwa atau lainnya,” imbuhnya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *