Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas, Ningrum: Berdasarkan Data SIAK

Gerakan bersama pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas melalui 3 P (Pendataan, Perekaman, dan penerbitan Dokumen Kependudukan).

Samarinda, Kaltimedia.com – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, gerakan bersama pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas melalui 3 P (Pendataan, Perekaman, dan penerbitan Dokumen Kependudukan) merupakan yang ke-12 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.

Ningrum menjelaskan, berdasarkan data SIAK sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada 26 Juli 2022 terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.

“Kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dinas dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar di data sebagai penyandang disabilitas,” ujar Ningrum beberapa waktu lalu.

Tak hanya sampai disitu, adanya letak geografis dan faktor keamanan menjadi salah satu penyebab Disdukcapil sulit untuk menerapkan sistem jemput bola. Pasalnya harus menyeberangi sungai dan mendaki pegunungan, serta gangguan dari kelompok yang kurang bersahabat.

“Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerjasama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap. Melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas kabupaten dan kota se Kalimantan,” pesan Ningrum.

Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Sorayalita menyampaikan, tujuan kegiatan untuk pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan. Selain itu, pemberian dokumen kependudukan berupa KTP-el, KIA dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.

Saat ini Dirjen Dukcapil telah mengelompokan jenis disabilitas melalui kode. Sehingga memudahkan penyandang disabiltas mendapatkan pelayanan ketika mengakses fasilitas umum.

“Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan,” ujarnya, Rabu (5/10/2022). (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *