Dua Orang Penimbun Solar Diciduk

Penimbun solar subsidi di Balikpapan diciduk.

BALIKPAPAN – Kasus penimbunan solar subsidi kembali terjadi di Kota Balikpapan. Jajaran Polsek Balikpapan Timur pada 4 Agustus 2022 menggerebek sebuah kios di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, yang sebelumnya diduga sebagai tempat penimbunan solar subsidi.

Benarnya, disana aparat menemukan barang bukti sedikitnya setengah ton atau sekitar 520 liter solar bersubsidi. Serta meringkus dua orang tersangka yaitu berinisial S dan K.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menjelaskan, S yang merupakan pemilik kios hendak menjual solar subsidi itu kepada K dengan harga Rp 10 ribu per liter.

“Saat anggota tiba di TKP ditemukan transaksi solar bersubsidi. Setelah interogasi dan lakukan penggeledahan, kami temukan 520 liter solar bersubsidi dalam jeriken yang ditimbun di kios tersebut,” ungkap Kompol Imam, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan S, solar tersebut diperoleh dari SPBU di Teritip. Untuk dapat membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150, tersangka S menggunakan kartu dari Pertamina yang kemudian diangkut menggunakan truk miliknya.

Sesampainya di kios atau tempat penimbunan, S memindahkan solar tersebut ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual secara eceran.

“Aktivitas dijalankan oleh tersangka sejak Januari 2022 lalu, jadi sekitar tujuh bulan lebih,” katanya.

Sejatinya solar bersubsidi harusnya diperuntukan bagi kendaraan truk muatan. Namun, oleh S dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *