
KUTAI KARTANEGARA – Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pada akhir tahun 2022 kasus angka stunting harus turun. Dimana pihak Pemkab Kukar telah membentuk tim Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting (KP2S), sesuai dengan SK Bupati Nomor 301/SK-BUP/HK/2019.
Tak hanya pemerintah saja, namun kasus stunting sendiri harus dilakukan dari seluruh stake holder hingga masyarakat. Dimana kasus stunting yang terjadi di Kukar, tidak hanya ditemui oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, akan tetapi masyarakat menengah ke atas pun ditemui buah hatinya mengalami penurunan berat badan.
Adapun salah satu faktornya yaitu, kurangnya pengetahuan orang tua terhadap kandungan makanan yang dikonsumsi hingga mengatur waktu kapan buah hati tersebut bermain maupun istirahat.
“Yang kami temukan di lapangan, ada balita yang berat badannya kurang. Hal itu dikarenakan kurangnya mengetahui kandungan gizi makanan, memilah makanan hingga cara mengasuh anaknya,” kata Wdehasan selaku Penyuluh KB Kelurahan Loa Tebu, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam mengasuh anak masih banyak para orang tua yang belum bisa mengatur waktu dengan tepat. Sehingga, waktu bermain sang anak lebih banyak ketimbang waktu istirahat ataupun makan. Hal ini pun menjadi salah satu factor kurangnya berat badan buah hati yang telah ditentukan.
“Penting sekali mengatur waktu, sehingga anak tersebut mendapati waktu yang seimbang, antara dia makan dan istirahat,” lugasnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas P2KB Kukar, Adinur mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
“Sesuai dengan Perpres nomor 72 tahun 2021, dimana target dari Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024,” katanya.
Lebih lanjut Adinur menjelaskan, dengan adanya target sampai tahun 2024 mendatang. Pihaknya berharap, seluruh stakeholder dapat memberikan kontribusinya. Dan diharapkan kasus stunting di Kukar dapat dikendalikan.
“Dengan adanya aksi nyata insyallah kita dapat menurunkan angka kasus stunting di Kukar. Tentunya dengan kerjasama seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya. (Anggo)





