
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pegawai pemerintah akan dicairkan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan insentif ekonomi kuartal II 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) si,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya belum merinci besaran anggaran maupun mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Ia menyebut penjelasan lebih lanjut seharusnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Besaran yang diterima mencapai 100 persen penghasilan bulanan yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk CPNS, nominal gaji ke-13 dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal dan besaran gaji ke-13 bagi ASN dan aparatur negara lainnya.
Dalam aturan itu disebutkan pencairan gaji ke-13 dilakukan paling lambat pada Juni 2026.
Sementara itu, PT Taspen memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan Taspen melalui akun Instagram resmi perusahaan.
“Halo #SobatTaspen! TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya. (Ang)



