
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, kembali menekankan pentingnya kejelasan status lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan eks Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib). Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera merealisasikan penyerahan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Rahmad mengungkapkan bahwa komunikasi terkait penyerahan lahan telah dilakukan beberapa kali dengan pihak provinsi. Namun hingga kini, realisasi penyerahan tersebut belum juga terwujud, meskipun sebelumnya telah disampaikan komitmen.
“Kami sudah beberapa kali dijanjikan terkait penyerahan lahan itu. Harapannya segera ada kejelasan supaya bisa dikelola oleh pemerintah kota,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kepastian status lahan sangat dibutuhkan agar Pemkot Balikpapan dapat segera melakukan penataan sesuai rencana tata ruang wilayah, khususnya untuk pengembangan ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air. Ia menilai, fungsi ekologis kawasan tersebut sangat vital bagi keberlanjutan lingkungan kota.
Rahmad menjelaskan bahwa lokasi eks Puskib berada di wilayah yang memiliki potensi kerawanan banjir cukup tinggi. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya serap air sekaligus mengurangi risiko genangan saat curah hujan meningkat.
Selain itu, ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan kawasan komersial, seperti pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi tersebut. Menurutnya, pembangunan infrastruktur komersial justru berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, terutama dalam hal pengendalian banjir.
“Wilayah itu rawan banjir. Kalau dibangun mal tentu akan memperparah kondisi lingkungan. Kami menolak jika ada rencana pembangunan mal di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan. Ia menyebut keberadaan ruang terbuka hijau sebagai salah satu elemen penting dalam mendukung kualitas hidup masyarakat perkotaan.
RTH tidak hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air, tetapi juga sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas, berinteraksi sosial, serta meningkatkan kualitas udara di lingkungan kota.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti proses penyerahan lahan tersebut, sehingga pengelolaan dan penataan kawasan dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah kota.
“Kalau sudah diserahkan, kita bisa tata dengan baik sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga banjir,” katanya.
Pemkot Balikpapan sendiri terus berupaya menambah luasan ruang terbuka hijau di berbagai titik kota sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana lingkungan, khususnya dalam mengurangi potensi banjir di kawasan perkotaan yang semakin berkembang pesat. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



