
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan penertiban yang digelar pada Sabtu (7/3/2026) dini hari, petugas masih mendapati sejumlah usaha hiburan yang tetap beroperasi meski telah ada ketentuan penutupan sementara.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (biliar) selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran itu secara tegas mengatur penghentian sementara aktivitas usaha hiburan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Sebanyak 85 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik usaha hiburan di berbagai kawasan Kota Balikpapan. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring rutin guna memastikan Surat Edaran Wali Kota dipatuhi sepenuhnya oleh para pengelola tempat hiburan malam maupun arena biliar,” ujar Boedi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan salah satu kafe di kawasan Batakan yang masih menjalankan aktivitas usaha. Di lokasi itu, petugas mengamankan satu unit perangkat pengeras suara (sound system) sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga memberikan teguran langsung kepada pengelola agar segera menghentikan operasional selama Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Masih di kawasan yang sama, petugas mendapati kafe lain yang tetap melayani pengunjung. Pengelola usaha tersebut turut diberikan peringatan karena tidak mengindahkan kebijakan penutupan sementara.
Sementara itu, di wilayah Manggar Sari, petugas menemukan 19 botol minuman beralkohol di sebuah rumah makan. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum selama Ramadan.
Pengawasan juga menyasar arena permainan biliar. Di kawasan Kampung Timur, petugas mendapati sebuah arena bola sodok yang tetap beroperasi. Dari lokasi tersebut, 99 bola biliar diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Pelanggaran serupa ditemukan di kawasan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Selain tetap beroperasi, arena biliar tersebut diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum terverifikasi. Dari tempat itu, petugas mengamankan 51 bola biliar.
Boedi menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala sepanjang Ramadan. Ia memastikan sanksi akan diberikan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami akan meningkatkan intensitas pengawasan. Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan monitoring dan penertiban berakhir sekitar pukul 01.45 Wita dalam kondisi aman dan tertib. Pemkot Balikpapan berharap langkah tersebut dapat menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





