Penyerangan Rumah Singgah di Cidahu: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Ini Tindak Pidana

Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sumber : Istimewa.
Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sumber : Istimewa.

Bandung, Kaltimedia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penyerangan dan perusakan sebuah rumah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang digunakan untuk kegiatan retreat pelajar Kristen. Dalam pernyataan resminya melalui video yang diunggah di Instagram pada Senin (30/6/2025), Dedi menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana yang harus ditangani melalui jalur hukum.

“Perusakan terhadap rumah Ibu Nina, yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarganya sebagai warga resmi Desa Tangkil, merupakan tindakan melanggar hukum. Proses penyelesaiannya harus melalui jalur hukum secara objektif,” tegasnya.

Dedi menyebutkan bahwa dirinya telah mengunjungi langsung lokasi kejadian dan berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Ia juga menegaskan bahwa aparat Kepolisian dari Polsek Palabuhanratu harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

Untuk membantu pemulihan mental para korban, Gubernur Dedi berencana mengirimkan tim psikologi guna memberikan pendampingan trauma healing. Selain itu, ia telah mengirimkan dana sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban untuk memperbaiki kerusakan akibat aksi anarkis tersebut.

“Kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan warga secara beramai-ramai akan saya tanggung. Saya berharap masyarakat sekitar bisa kembali hidup damai, saling menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” tambahnya.

Peristiwa perusakan yang terjadi pada Jumat (27/6) itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sekelompok massa memasuki rumah yang menjadi lokasi retreat, merusak properti di dalamnya, termasuk memecahkan kaca jendela dan menghancurkan fasilitas lainnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah, bukan tempat ibadah resmi, namun diduga warga telah difungsikan sebagai tempat ibadah tanpa izin.

“Perusakan memang terjadi, tetapi bukan terhadap gereja resmi. Bangunan itu rumah singgah yang oleh warga diduga digunakan sebagai tempat ibadah,” ujarnya kepada media.

Aparat kepolisian menyatakan telah menggelar musyawarah antara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat setempat untuk meredam ketegangan. Saat ini, situasi disebut telah kondusif.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap pelaku perusakan tetap berjalan. Beberapa fasilitas yang dirusak meliputi taman, gazebo, fasilitas MCK, gerbang rumah, dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyebut aksi massa terjadi sebagai bentuk protes terhadap penggunaan rumah singgah sebagai tempat ibadah. Ia menambahkan bahwa teguran sebelumnya dari warga disebut tidak diindahkan oleh pemilik rumah. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *