MK Pertanyakan Standar Status Bencana Nasional di Meteru UU No 27 Tahun 2007
Perdebatan soal penetapan status bencana nasional mengemuka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (26/02/2026), kuasa pemerintah yang mewakili Presiden RI menegaskan diskresi presiden dalam menetapkan status bencana tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.





