Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kritik ART RI–AS, Minta Sertifikasi Halal Tetap Jadi Syarat Mutlak

Gambar saat ini: Foto: Presiden ke-8 RI Prabowo Subiantor sepakat tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden USA Donald Trump. Sumber: Istimewa.
Foto: Presiden ke-8 RI Prabowo Subiantor sepakat tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden USA Donald Trump. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mengkritisi kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Singgih menyoroti adanya pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal terhadap sejumlah produk impor asal AS, seperti produk pangan, kesehatan, kosmetik, hingga manufaktur. Ia meminta pemerintah tetap menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat utama bagi produk yang masuk ke Indonesia.

Dalam keterangannya, Singgih mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Selain isu sertifikasi halal, Singgih yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) menyoroti potensi penambahan impor ayam pasca-ART. Ia khawatir kebijakan tersebut dapat berdampak pada industri ayam nasional.

Menurutnya, pelonggaran impor daging unggas yang tidak diimbangi pengawasan ketat berpotensi menimbulkan ketimpangan regulasi dan melemahkan pelaku usaha domestik.

“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Meski ART mengatur prinsip mutual recognition terhadap lembaga sertifikasi halal AS, Singgih menilai pengakuan tersebut tidak boleh menurunkan standar yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan, setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri harus terakreditasi, dapat diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia, tunduk pada audit berkala, serta mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan nasional.

“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Singgih meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap dampak ekonomi bagi industri pangan dan perunggasan nasional sebelum aturan hasil perjanjian tersebut diterapkan.

Sebagai pimpinan Komisi VIII, ia juga mendorong penguatan industri halal nasional melalui insentif, pembiayaan, dan perlindungan pasar domestik agar mampu bersaing secara sehat di tingkat global.

“Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *