
Jakarta, Kaltimedia.com — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan bahwa banyak pihak berpotensi diproses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya jika aparat penegak hukum menelusuri temuan kelebihan bayar dalam laporan audit negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara tersebut, salah satu terdakwa adalah Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Ahok terkait sistem pengadaan barang dan jasa yang dinilai lebih efisien selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok menilai sistem pengadaan sebelumnya justru berdampak pada minimnya cadangan minyak nasional.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Padahal di Undang-Undang Migas, pengelolaan cadangan itu seharusnya menjadi tugas pemerintah,” ujar Ahok di persidangan.
Ahok menjelaskan bahwa Pertamina kerap diperlakukan seperti lembaga pemerintah karena berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, menurutnya, dalam Undang-Undang Migas, Pertamina sejatinya diposisikan layaknya perusahaan swasta yang dituntut untuk efisien dan mencari keuntungan.
“Karena pemegang sahamnya pemerintah, Pertamina sering ditugaskan untuk menanggung kerugian demi menjaga ketahanan minyak nasional,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ahok mengusulkan penerapan sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di lingkungan Pertamina, seperti yang pernah ia terapkan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ahok, sistem tersebut terbukti mampu meningkatkan transparansi dan menghemat anggaran secara signifikan.
“Saya membawa tim Pertamina bertemu Kepala LKPP sampai tiga kali. Saya ingin ada halaman khusus e-katalog untuk pengadaan Pertamina, seperti yang dulu saya terapkan di Jakarta,” jelasnya.
Ia mengklaim, Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki halaman pengadaan khusus, sehingga mampu menekan pemborosan anggaran secara besar-besaran.
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerap hanya mencatat kerugian negara sebagai kelebihan bayar.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti temuan tersebut, maka banyak pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sering kali cuma disebut kelebihan bayar. Saya bilang ke jaksa, kalau mau periksa serius, kasih tahu saya, banyak yang bisa ditangkap kalau memang mau,” tegas Ahok.
Dalam perkara ini, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Selain Kerry, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Sementara itu, Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Ang)



