
Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana pengoperasian gedung baru Pasar Pagi Samarinda menjelang akhir tahun mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Di tengah proses pendaftaran pedagang yang masih berlangsung, Komisi III DPRD menegaskan agar seluruh persoalan mendasar, khususnya terkait dokumen lingkungan, diselesaikan terlebih dahulu sebelum pasar resmi dibuka.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung maupun pedagang tidak boleh dikompromikan. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kesiapan operasional Pasar Pagi.
Deni mengungkapkan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masih terdapat dokumen tata lingkungan yang belum sepenuhnya rampung. Dokumen tersebut, kata dia, baru saja dikembalikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dilakukan perbaikan.
“Ketika Pasar Pagi resmi dibuka nanti, tidak boleh ada lagi persoalan terkait dokumen lingkungan. Saat ini yang ada masih berupa evaluasi tata lingkungan dan masih memerlukan penyempurnaan,” ujar Deni.
Ia menilai, kelengkapan administrasi lingkungan merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. DPRD tidak ingin aktivitas pasar sudah berjalan, sementara aspek lingkungan belum dipenuhi secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan pasar ini beroperasi dengan tertib dan berkelanjutan. Jangan sampai di kemudian hari timbul persoalan karena administrasi lingkungan belum diselesaikan sejak awal,” tegasnya.
Selain menyoroti dokumen lingkungan, Komisi III DPRD Samarinda juga memastikan akan melakukan pengawasan lanjutan selama masa uji coba operasional Pasar Pagi. Salah satu fokus pengawasan adalah pengelolaan lingkungan, termasuk kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Untuk IPAL, saat ini belum bisa dinilai karena pasar belum beroperasi. Evaluasi akan dilakukan setelah masa uji coba berjalan,” pungkas Deni. (Rfh)
Editor: Ang



