
Samarinda, Kaltimedia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti persoalan ketenagakerjaan di daerah, khususnya terkait masih maraknya praktik pengupahan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta terbatasnya lapangan pekerjaan di Kota Samarinda.
Menurut Andi, pelanggaran UMK bukan lagi sekadar isu normatif, melainkan kondisi nyata yang masih banyak ditemukan di lapangan. Hal tersebut ia ketahui dari pengalaman pribadinya saat membuka rekrutmen tenaga kerja di salah satu fasilitas kesehatan yang dikelolanya di kawasan Samarinda Seberang.
Dalam satu kali proses rekrutmen untuk posisi front office, jumlah pelamar mencapai sekitar 1.400 orang, sementara kebutuhan tenaga kerja hanya dua orang. Fakta tersebut diungkapkan Andi pada Selasa (23/12/2025).
“Tingginya jumlah pelamar ini menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan di Samarinda masih sangat terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menyebabkan persaingan kerja semakin ketat dan menempatkan pencari kerja pada posisi yang lemah. Situasi ini, kata dia, turut membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar.
Lebih memprihatinkan lagi, Andi mengungkapkan bahwa banyak pelamar mengaku ingin berpindah dari pekerjaan sebelumnya karena menerima upah di bawah UMK. Pengakuan tersebut berulang kali muncul selama proses wawancara.
“Banyak yang menyampaikan bahwa alasan mereka melamar adalah karena gaji di tempat kerja sebelumnya tidak sesuai UMK. Ini menunjukkan praktik pelanggaran masih cukup masif, bahkan terjadi di beberapa instansi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Padahal, lanjut Andi, ketentuan mengenai UMK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat agar hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perusahaan dan instansi mematuhi standar upah yang telah ditetapkan.
Selain soal pengupahan, Andi turut menyoroti kesiapan sumber daya manusia, khususnya lulusan baru dan pencari kerja pemula, dalam menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.
Menurutnya, mahasiswa dan fresh graduate perlu dibekali pemahaman yang lebih matang terkait realitas dunia kerja, termasuk hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima.
“Persoalan ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami di DPRD. Setiap laporan, keluhan, maupun informasi dari masyarakat sangat penting untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Andi berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Samarinda, baik melalui peningkatan pengawasan UMK maupun perluasan lapangan kerja.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak dan masyarakat memiliki akses terhadap peluang kerja yang lebih luas,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



