Izin Perluasan RSUD AMS II Disoal, Wali Kota Samarinda Minta DLH Diaudit Menyeluruh

Foto: Perluasan RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja. Sumber: Istimewa.
Foto: Perluasan RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Polemik perizinan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II berbuntut panjang. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terkait penerbitan persetujuan lingkungan proyek tersebut.

Instruksi itu dikeluarkan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur dan kewenangan dalam proses perizinan perluasan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I, kawasan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Wilayah tersebut diketahui merupakan daerah resapan air sekaligus masuk kategori zona rawan bencana.

Andi Harun menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kota Samarinda harus patuh pada ketentuan tata ruang dan prinsip mitigasi bencana. Ia menyebut, acuan utama pembangunan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta peta kerawanan bencana yang dapat diakses publik.

“Setiap kawasan yang akan digunakan untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan, harus berbasis tata ruang dan dikonfirmasi dengan peta rawan kebencanaan,” ujar Andi Harun, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, peta risiko bencana kini dapat diakses secara real time melalui situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun BPBD daerah. Dengan memasukkan koordinat lokasi, masyarakat dan pengembang dapat mengetahui tingkat kerawanan suatu kawasan.

Berdasarkan data tersebut, kawasan Sempaja dikategorikan memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi. Kendati demikian, Andi Harun menegaskan bahwa pembangunan tidak serta-merta dilarang, selama metode konstruksi disesuaikan dengan kondisi lingkungan.

“Pembangunan boleh dilakukan, tetapi tidak dengan cara menguruk lahan. Model konstruksi harus menyesuaikan kondisi lingkungan, misalnya menggunakan sistem tiang atau rumah panggung agar fungsi resapan air tetap terjaga,” jelasnya.

Dalam kasus RSUD AMS II, Wali Kota menyebut ditemukan aktivitas pematangan lahan berupa penimbunan kawasan resapan air dengan luasan sekitar 1,3 hektare. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, meskipun pihak pelaksana mengklaim telah mengantongi izin.

Ia juga menyoroti proses penerbitan Surat Keputusan persetujuan lingkungan oleh DLH yang dinilai tidak melalui mekanisme semestinya. Dugaan kuat mengarah pada tidak adanya pembahasan substansial serta kelengkapan administrasi sebelum izin diterbitkan.

“Dalam kasus ini terdapat dua dugaan pelanggaran, yaitu cacat prosedur dan cacat kewenangan. Karena mengandung kedua unsur tersebut, maka izin kami tangguhkan,” tegas Andi Harun.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota memastikan Inspektorat Daerah akan memeriksa seluruh pihak di DLH yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran administrasi.

Apabila ditemukan pelanggaran, Andi Harun menegaskan akan ada konsekuensi terhadap disiplin aparatur sipil negara. Sementara itu, jika terdapat indikasi pidana, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau menyangkut pidana, itu urusan aparat penegak hukum. Kami tidak mengintervensi. Data dan pemberitaan sudah ada, silakan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perintah resmi untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, Inspektorat tengah menyiapkan langkah awal, termasuk pembentukan tim audit.

“Surat perintah sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap persiapan,” ujar Neneng. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *