Mendagri Tegaskan Beras 30 Ton dari Red Crescent Tetap Disalurkan Lewat Muhammadiyah

Gambar saat ini: Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sumber: Antara.
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sumber: Antara.

Jakarta, Kaltimedia.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bantuan beras sebanyak 30 ton yang sempat ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tetap akan disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana melalui Muhammadiyah Medical Center (MMC).

Tito menegaskan, bantuan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Uni Emirat Arab (United Arab Emirates/UAE), melainkan dari organisasi kemanusiaan non-pemerintah Red Crescent yang berbasis di kawasan Arab.

“Kami langsung berhubungan dengan Duta Besar United Arab Emirates yang menyampaikan bahwa bantuan 30 ton itu bukan dari pemerintah UAE, tetapi dari Red Crescent,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Menurut Tito, penolakan awal oleh Pemkot Medan terjadi akibat kesalahpahaman terkait asal bantuan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, disebut mengira bantuan tersebut merupakan bantuan antar pemerintah atau government to government, yang memang memiliki mekanisme penerimaan tersendiri.

“Pak Wali Kota menyampaikan belum ada kejelasan mekanisme penerimaan bantuan internasional. Dipikir bantuan ini dari pemerintah ke pemerintah, sehingga belum ada prosedurnya,” jelas Tito.

Karena bantuan tersebut berasal dari lembaga kemanusiaan, lanjut Tito, mekanisme penyalurannya tidak harus melalui jalur pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan bantuan tetap diterima dan disalurkan melalui organisasi yang berpengalaman di bidang kemanusiaan.

“Beras ini tetap diterima dan sekarang sudah berada di tangan Muhammadiyah. Nantinya Muhammadiyah yang akan membagikan kepada masyarakat,” katanya.

Tito menambahkan, bantuan beras tersebut diperuntukkan bagi korban bencana di wilayah Sumatra dan diharapkan dapat segera meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional dan organisasi kemanusiaan, selama penyalurannya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *