
Semarang, Kaltimedia.com – LRC-KJHAM kembali menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Jawa Tengah sepanjang 2025. Total 43 anak tercatat menjadi korban, angka yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Kasus kekerasan seksual lebih banyak korbannya anak-anak, catatan kami ada 43 korban,” kata Citra Ayu Kurniawati, pendamping LRC-KJHAM, Rabu (10/12/2025).
Salah satu kasus yang ia tangani melibatkan korban anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual berat, dan pelakunya justru kakek kandung.
“Bentuk kekerasan seksual yang dialami korban sudah berupa pemaksaan hubungan seksual,” jelasnya.
Meski pelaku telah divonis lima tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi, korban hingga kini belum menerima hak tersebut.
Pelaku Banyak dari Orang Terdekat
Citra menyebut pola yang sama terus berulang: pelaku kekerasan seksual sebagian besar merupakan orang-orang yang seharusnya melindungi anak.
“Umumnya pelaku kekerasan seksual justru didominasi orang-orang terdekat korban. Pelakunya malah ayah kandung, ayah tiri, pacar, kakek, dan pacar ibu,” ungkapnya.
Citra menjelaskan meningkatnya angka laporan bisa disebabkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor, serta eksposur digital yang makin tidak aman bagi anak.
Ia menekankan pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak, termasuk di rumah, dan menghapus budaya yang menormalisasi kekerasan.
“Ubah budaya menormalisasi kekerasan seksual. Penting juga pendidikan tentang kesehatan reproduksi bagi anak-anak,” sarannya.
312 Kasus Kekerasan Perempuan 2023–2025
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyampaikan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan selama tiga tahun terakhir. Sepanjang 2023–2025 tercatat 312 kasus, dengan 117 kasus terjadi pada 2025 saja.
“Pada tahun 2025 ada 117 kasus yang kami dampingi. Jumlah korbannya mencapai 111 orang dan 4 kasus femisida atau korban meninggal dunia,” jelas Witi.
Kekerasan itu tersebar di berbagai daerah, didominasi Kota Semarang (46 kasus), disusul Demak, Jepara, Batang, serta beberapa kabupaten/kota lainnya.
Mayoritas di Ruang Privat, Pemulihan Masih Terkendala
Dari 117 kasus pada 2025, sebanyak 90 terjadi di ruang non-publik atau privat.
Sementara itu, korban masih menghadapi hambatan dalam layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga proses hukum—termasuk praktik mediasi yang masih terjadi pada kasus kekerasan seksual.
LRC-KJHAM mendesak penegak hukum memperkuat penerapan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memastikan seluruh proses penanganan berpihak kepada korban. (Ang)



