
SAMARINDA, KALTIMEDIA.COM – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur Salehuddin mengatakan pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Raperda itu akan dibahas menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaltim.
Pihaknya telah menyampaikan sebanyak 4 Raperda Inisiatif, meliputi Raperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim, Raperda peningkatan peran serta dan perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim serta pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, Raperda pengelolaan aliran Sungai Mahakam dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Saleh menjelaskan setidaknya sebelum empat raperda tersebut disetujui untuk masuk menjadi Propemperda 2024 perlu dilakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu. Kajian itu akan melibatkan para akademisi.
“Nanti Bapemperda akan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait apakah raperda ini bisa didorong menjadi Propemperda 2024 mendatang,” ucap Saleh, Selasa (22/8/2023).
Keempat raperda tersebut setelah melalui tahap koordinasi yang telah disampaikan sudah lolos. Maka Bapemperda DPRD Kaltim akan melakukan proses untuk mengakomodir raperda tersebut masuk dalam Propemperda Kaltim 2024.
“Jadi kami akan tunggu hasil koordinasi dan harmonisasi dengan berbagai pihak, kalau lolos akan menjadi propemperda 2024,” kata Saleh.
Setidaknya dari 4 raperda itu Raperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim. Sisanya merupakan raperda inisiatif dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim. (adv/pry)





