
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi seluruh kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya bencana di sejumlah daerah serta kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
Tito menekankan bahwa setiap kepala daerah wajib tetap berada di wilayahnya untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal, terutama di daerah-daerah di Sumatra yang saat ini paling terdampak.
“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujar Tito dalam konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada daerah-daerah yang terdampak, sehingga kepala daerah tidak akan menghadapi situasi krisis seorang diri. Namun begitu, keberadaan kepala daerah di lapangan sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan pengambilan keputusan cepat dalam situasi darurat.
“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Tito.
Larangan ini diumumkan bersamaan dengan keputusan Mendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
Sanksi tersebut dikenakan sesuai ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menjelaskan bahwa Mirwan tidak mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri setelah permohonannya lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Ang)



