
Samarinda, Kaltimedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda. Dalam pemaparan tersebut, Kejari juga mengungkap hasil penyidikan serta temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan penggunaan dana hibah pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.130.378.681. Meski begitu, penyidik berhasil mengamankan kembali keuangan negara senilai Rp114.459.200.
“Penyalahgunaan dana hibah ini terjadi akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan serta minimnya pertanggungjawaban sah dari pengurus KONI pada periode tersebut,” ujar Bara pada Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Samarinda menetapkan tiga pengurus KONI sebagai tersangka, yakni:
- Haji Aspianur alias Haji Poseng, Ketua Umum KONI Kota Samarinda periode 2019–2020.
- Hendra alias Haji Hendra, Wakil Ketua Umum tahun 2019 dan Bendahara pada 2020.
- Arafat Atmanegara Zulkarnaen, Bendahara KONI tahun 2019.
Bara menegaskan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengeluaran dana hibah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Samarinda.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka mengarah pada tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Selain tiga pengurus KONI, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan, yakni E, seorang pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M. Said, yang berperan sebagai pengelola unit. Penetapannya dilakukan setelah ditemukan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pencairan dana hibah.
“Penetapan tersangka E merupakan hasil pengembangan penyidikan. Perannya memiliki keterkaitan langsung dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut,” jelas Bara.
Kejari Samarinda memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. Kejari juga menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini demi pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang transparan. (Rfh)
Editor: Ang



