
BALIKPAPAN – Kebijakan mengenai penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun bakal diterapkan dalam waktu dekat ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal itu, dijelaskan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sony Irawan, sebelum dilakukan penerapan, pihak kepolisian bersama instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Sosialisasi dulu, nantinya ada raker pembina Samsat secara nasional,” kata Sony, Senin (1/7/2022) kemarin.
Tambahnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya memiliki jangka aktif selama lima tahun. Selanjutnya masyarakat akan diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan registrasi ulang di Samsat terdekat.
“Jika tidak ada registrasi, akan dimatikan atau data dihapus dari daftar. Kalau sudah dihapus maka tidak dapat diregistrasi kembali,” ungkapnya.
Dikutip dalam laman Korlantas Polri registrasi ulang ini merupakan langkah untuk menerapkan kevalidan single data kendaraan. Selain meningkatkan ketaatan dan disiplin pajak masyarakat, juga memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. (pcm)





