
Samarinda, Kaltimedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019-2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Mereka diketahui menjabat sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Bendahara KONI Samarinda pada periode 2019-2020.
“Benar, ada tiga orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A alias PSG selaku Ketua Umum KONI Samarinda tahun 2019-2020; H selaku Wakil Ketua Umum tahun 2019 sekaligus Bendahara tahun 2020; dan AAZ selaku Bendahara tahun 2019,” ujar Bara di Samarinda, Selasa (09/12/2025).
Menurut Bara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk hasil audit BPKP Kaltim.
Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2.130.378.681. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menyita perhatian publik di Samarinda. Kejari menegaskan penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penerima hibah agar mengelola keuangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (AS)



