Afif Usulkan Rencana Aturan Lalu Lintas Kapal di Sungai Mahakam

Aktifitas lalu lalang kapal tongkang yang dinilai tidam memberikan pemasukan terhadap Kota Samarinda. (ist)

SAMARINDA – Sungai Mahakam di Kota Samarinda menjadi moda transportasi utama dalam pengiriman ekspedisi barang, khususnya batu bara yang diangkut menggunakan kapal tongkang.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan kepada awak media, adanya rencana untuk mengatur payung hukum terkait lalu lintas kapal. Pasalnya kapal-kapal yang berlalu-lalang itu, tak ada kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Ada beberapa yang sudah. Dan kami sedang meminta daftar dokumen-dokumen kapal yang ada di Samarinda,” katanya, Rabu (25/5/2022) pagi.

Dirinya bersama dengan Ketua Komisi I, Joha Fajal akan menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu secepatnya. Jika tidak, maka akan merugikan karena tak adanya pemasukan pada Kota Tepian.

Lebih lanjut, Afif memberikan contoh di daerah lain yang telah memiliki peraturan untuk menambah PAD.

“Di Sumatera Sungai Musi dan beberapa daerah lainnya sudah ada PAD. Berdasarkan dok kapalnya menyentuh di angka 400 miliar per tahunnya. Semoga bisa diterapkan di Samarinda,” ungkapnya.

Dengan demikian, dirinya bersama Komisi I akan mengkaji hal tersebut. Sehingga ke depan akan ada izinnya.

“Nantinya dari daftar dok kapal-kapal itu, jika tidak ada izinnya kita minta itu ditindaklanjuti. Dan ini menjadi kajian di komisi kami,” tutupnya. (Advertorial)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *