
Kepulauan Sangihe, Kaltimedia.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan tindakannya memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan pada 27 November 2025.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pada hari yang sama Chandra langsung dicopot sementara dan pejabat pelaksana tugas segera ditunjuk.
“Per tanggal 27 November 2025, CS telah dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk Plt Kalapas Enemawira,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Rika menegaskan bahwa pada 28 November 2025, Ditjen PAS telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang tersebut digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Ditjen PAS memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan,” tegas Rika.
Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Mafirion, mengecam tindakan Chandra karena dianggap mencederai hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Copot dan proses secara hukum,” ujar Mafirion, Kamis (27/11).
Ia menilai tindakan tersebut dapat dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Mafirion meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar, mengingat sensitifnya persoalan diskriminasi agama dan potensi konflik horizontal.
“Konstitusi kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara wajib hadir melindungi,” tegasnya. (Ang)





