Agusriansyah Ridwan Desak Penanganan Cepat Dugaan Pelecehan di Lingkungan Pesantren

Gambar saat ini: Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Sumber: Rfh.
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti serius kasus dugaan pelecehan yang kembali muncul di salah satu pesantren. Ia menyebut kasus tersebut bukan hanya menyakiti korban, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis agama.

“Peristiwa seperti ini tidak hanya menyasar individu, tetapi menjatuhkan citra lembaga keagamaan dan pendidikan,” tegas Agusriansyah, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, segala bentuk kekerasan—baik pelecehan seksual, perundungan, maupun tindakan intimidatif lainnya—tidak boleh ditoleransi dalam dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa tindakan demikian melanggar hukum sekaligus mencederai nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua institusi pendidikan.

“Perilaku negatif seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan norma sosial. Tidak ada ruang bagi tindakan seperti itu di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Politisi PKS itu menekankan perlunya respons cepat dari otoritas terkait. Ia menyebut bahwa langkah penanganan harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga yang membawahi pesantren tersebut.

“Jika pengelolaannya di bawah Pemprov Kaltim, maka pemerintah provinsi wajib turun tangan. Tapi bila berada di bawah Kementerian Agama, kementerian harus segera bergerak. Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” jelasnya.

Agusriansyah mengingatkan bahwa kasus semacam ini dapat menghambat upaya pembangunan sumber daya manusia. Ia menilai kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

“Kita sedang menyiapkan generasi emas, namun kasus seperti ini justru meruntuhkan harapan itu,” katanya.

Ia pun meminta seluruh pihak, pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat—untuk memperkuat upaya pencegahan dan memastikan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.

“Semua pemangku kepentingan harus berperan. Tidak boleh ada celah yang membahayakan anak. Masalah ini harus ditangani tanpa kompromi,” tutupnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *